Senin, 31 Januari 2011

Mengejar Smelter untuk Tahun 2014

Assalamu Alaikuuuum

Pasti teman - teman sudah tahu hasil dari UU Minerba 2009 kemarin, banyak prokontra dengan hasil itu menurut beberapa Pengusaha yang terjung dibidang pertambangan merasa rugi tapi ada pula yang berfikir sebaliknya.


Pasal 110 dan Pasal 117 UU Minerba yang baru menyebutkan bahwa perusahaan tambang mineral wajib untuk memurnikan hasil tambangnya di dalam negeri dalam waktu maksimal lima tahun sejak aturan tersebut diundangkan.

Hal ini sempat memecut para investor lokal yang baru terjun dalam bidang ini, karena biayanya hampir mencapai USD 500 juta seperti yang dirasakan PT. Smelting Gresik tapi itu dulu itupun Skalanya besar, saat ini Pembangunan Smelter dengan skala kecil hingga menengah dengan biaya yang relatif lebih murah USD 20 - 100 Juta. (tergantung jenis Logamnya )

sejak saat UU Minerba di sahkan para Investor Lokal pun memutar kembali otak mereka agar dapat memiliki Biaya Investasi untuk membangun  Smelter pada waktu yang telah ditetapkan.

Mengacu pada undang undang dasar 1945 kalau hasil kekayaan alam yang terdapat di Indonesia harus kembali kepada Rakyat Indonesia, para pemerintah sebaiknya mendukung para investor - investor lokal dengan mengoptimalkan kinerja mereka yang di dukung oleh SDM yang baik, persoalan managemen sangatlah penting untuk membangun perusahaan - perusahaan lokal dalam negeri.

teman - teman harus paham kalau Geologist punya Peranan penting dalam mengembalikan kekayaan Alam negeri kita agar kembali ke Rakyat Indonesia. Kita Negara yang besar dan untuk mengurusnya perlu Jiwa yang Besar dan Kalau Bukan kita Siapa lagi yang harus Peduli.